MEDAN - Korupsi dana pengadaan buku panduan, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kota Tebingtinggi, Pardamaean Siregar divonis 5 tahun penjara. Pardamaean dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana pengadaan buku panduan bagi tenaga pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2020 senilai Rp2,3 Miliar.

Putusan hukum terhadap terdakwa yang tak ditahan karena berstatus tahanan kota tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021).

"Menyatakan terdakwa secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun," vonis ketua majelis hakim.

Selain hukuman pidana selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana dendan Rp200 juta dengan ketentuan akan digantikan hukuman kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayarkan.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir- pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota TA 2020.

Seperti di antaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebingtinggi.

Dikatakan jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Dalam kasus ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap dua anak buah Pardamean. Keduanya yakni, Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebingtinggi divonis 7 tahun.

Serta, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, dapat ganjaran pidana 4,5 tahun penjara.