PALAS - Bus angkutan umum bermerek SN membawa minuman keras jenis tuak suling terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Sat Sabhara Polres Padanglawas, Selasa (3/8/2021) malam sekira pukul 19.00.
Pada saat diberhentikan petugas di jalan lintas Bulusonik, Kecamatan Barumun dan dilakukan pemeriksaan ditemukan di bagian bagasi belakang bus dua kardus berisikan tuak suling.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Sabhara, AKP M.Husni Yusuf membenarkan penangkapan terhadap sopir bus angkutan umum berinisial RS bersama penumpang pembawa tuak suling berinsial YG.

Dikatakannya, petugas mencurigai bus angkutan umumyang melintas di Jalinsum menuju Riau tersebut membawa minuman keras. Lalu petugas melakukan penyetopan di jalan lintas Desa Bulusonik.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 2 kardus berisi tuak suling di dalam bagasi bus," kata Yusuf ,Rabu (4/8/2021).

Sopir bus angkutan umum dan seorang penumpang bersama 2 kardus miras tuak suling dan uang Rp 100 ribu bersama bus juga turut diamankan ke Polres Palas untuk proses lanjutan.

Yusuf menambahkan, terhadap sopir dan seorang penumpang bus yang membawa miras tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban minuman beralkohol.

"Terhadap sopir dan penumpang yang membawa miras jenis tuak suling tersebut dilimpahkan ke proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring) untuk menjalani sidang di PN Sibuhuan," tambah Yusuf.