PALAS - Tiga warga yang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Sabhara Polres Padanglawas, menjalani sidang tindak pidana ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jumat (30/7/2021).
Ketiga warga yang menjalani sidang tipiring dihadirkan pada persidangan bersama barang bukti minuman keras masing masing berinisial, ML warga Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun dan dua orang lagi berinisial MH warga Aek Nabara Barumun, Kecamatan Aek Nabara Barumun dan AMH warga Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun.

Hakim memvonis ketiga penjual miras ini dengan hukuman percobaan 1 bulan dengan membayar denda Rp 2.500.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 14a ayat(1) dan Pasal 3 ayat(3) dan Peraturan Daerah Kabupaten Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman beralkohol," kata Kasat Sabhara Polres Palas, AKP M.Husni Yusuf yang ikut hadir di persidangan Tipiring, Sabtu (31/7/2021).

Yusuf menambahkan, sidang tipiring terhadap ketiga terdakwa merupakan bagian dari proses hukum. Sidang pun berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

"Kita dari Sabhara Polres Palas terus gencar memberantas peredaran minuman miras mulai pemilik kafe dan penjual akan terus diseser sebagai bentuk penegakan Perda 07 Tahun 2015," pungkasnya.