LABUHANBATU - Tim gabungan yang dipimpin Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, melakukan sosialisasi dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah kerjanya, Kamis (29/7/2021) malam.


Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian, berpesan kepada tim agar dapat menyampaikan sosialisasi PPKM Level 3 dengan sopan, sehingga tidak menyinggung hati masyarakat maupun pelaku usaha.

Adapun penerapan PPKM Level 3 tersebut berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021 dengan ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik sekolah, Perguruan Tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

"Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," bilang Sekdakab di sela sosialisasi.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti kafe, restoran, lapak jajanan atau sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan, jam operasional diberlakukan hanya sampai pukul 17.00 dan tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah seperti masjid/musholla, gereja, vihara, dan lainnya, kapasitas jamaah yang boleh melaksanakan kegiatan keagamaan sebanyak 25%.

"Pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ataupun kerumunan massa ditutup untuk sementara waktu, menunggu penurunan jumlah penyebaran covid 19 di kabupaten Labuhanbatu," tandasnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kasatpol PP Muhammad Yunus, Kaban BPBD Atia Muchtar Maulana Hasibuan, Polisi Militer, Pasukan Kodim 0209/LB, Pasukan Polisi Unit Sabhara, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu.