LABUHANBATU - Dugaan penyalahgunaan wewenang terindikasi dilakukan dalam pelaksanaan lelang proyek pengerjaan infrastruktur di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pasalnya, selain terindikasi memiliki hubungan kekerabatan, seorang panitia pengadaan (lelang) juga diketahui telah melakukan kunjungan rahasia ke pemilik perusahaan pemenang lelang (tender).


Pertemuan tidak resmi tersebut terjadi sesaat sebelum penetapan pemenang tender dilakukan ULP Labuhanbatu. Adapun panita yang dituding tersebut ialah Kepala ULP Labuhanbatu Ali Undangan.

Seorang pemimpin perusahaan yang merasa dicurangi dalam proses tender tersebut, RM Prahmana mengatakan pihaknya mengetahui Ali Undangan telah berkunjung sebanyak tiga kali, ke kediaman R (pemilik perusahaan pemenang lelang) pada awal Juli lalu.

"Mulai tanggal 2 Juli kemarin, tiga malam berturut-turut dia (Ali) datang ke rumah R di (Jalan) Pelita 2. Datangnya sekitar jam 9 atau jam 10 malam, pulangnya jam 12 malam. Ngapain coba ? Kan gak wajar. Bahkan di tanggal 5, ada lima mobil yang datang ke rumah R," kata Prahmana kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut Prahmana mengatakan, pertemuan tidak wajar tersebut merupakan indikasi adanya persengkongkolan. Karena itu pihaknya juga telah mengirimkan bukti baru ini ke pihak keamanan.

Sementara seorang praktisi hukum, Mardani Yasir mengatakan bahwa jika tudingan tersebut benar maka Kepala ULP Labuhanbatu, Ali Undangan telah menyalahi aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, kata Mardani, ialah peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) no 19 tahun 2015.

"LKPP nomor 19 itu ialah tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Disitu ada diatur tentang prinsip pengadaan dan pertentangan kepentingan. Karena jika benar ada tudingan tersebut, baik itu berafiliasi (kekerabatan) maupun pertemuan rahasia yang mengarah ke persekongkolan, maka itu merupakan tindakan yang menyalahi peraturan," kata Mardani.

Lebih dari itu, selain tindakan melanggar aturan LKPP, perbuatan panitia pengadaan ini juga bisa mengarah ke pelanggaran UU No 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini kata dia karena tindakan tersebut telah melanggar pedoman yang dikeluarkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tentang larangan bersekongkol dalam tender.

"Di pedoman KPPU juga sebenarnya disebutkan tentang larangan bersekongkol dalam tender. Pada tahap awal tudingan tersebut, tentu bisa mengarah ke pelanggaran UU persaingan usaha, namun untuk itu tentu perlu dibuktikan lebih jauh," sebutnya.

Mardani mengatakan setiap tindakan yang menyalahi aturan tentu akan diikuti oleh sanksi oleh pemerintah. Sanksi tersebut, kata dia, bisa bermacam -macam bentuknya. Termasuk sanksi pidana berupa kurungan didalam penjara.

"Untuk sanksinya tentu kita harus melihat peraturan terkait, ya. Namun secara umum, bentuk sanksi itu ada bermacam-macam. Salah satunya pemenjaraan badan. Nah untuk kasus ini, sanksinya bisa saja kearah itu," kata dia.

Dalam polemik ini, upaya konfirmasi ke Kepala ULP Labuhanbatu, Ali Undangan telah berkali-kali dilakukan. Namun Ali tak juga bersedia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Demikian juga dengan R sebagai pihak yang dinyatakan ULP Labuhanbatu sebagai pemenang tender, tiga proyek konstruksi di Dinas PUPR Labuhanbatu. Panggilan telepon maupun pesan tertulis yang ditujukan kepada R, tidak dijawabnya. Sampai hari ini Ali maupun R lebih memilih bungkam atas pertanyaan yang diajukan wartawan.

Sebelumnya diberitakan ULP Labuhanbatu telah mengumumkan pemenang pada 3 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Labuhanbatu. Proyek berkode berkode 2792481 senilai Rp 7,1 M dan proyek 2793481 senilai Rp 3,5 M dimenangkan oleh PT Raja Batu Abadi yang terafiliasi dengan R.

Selain itu, satu proyek lainnya berkode 2794481 yakni proyek rehabilitasi jaringan irigasi, dimenangkan oleh CV Rafisa yang juga terafiliasi dengan R. Padahal menurut temuan BPK, CV Rafisa disebut mengalami kelebihan bayar pada 2 pengerjaan proyek di tahun 2019 dan 2020.

Nah, kewajiban ini (mengembalikan kelebihan bayar ke kas negara), sampai sekarang ternyata belum diselesaikan CV Rafisa. Sementara sesuai peraturan, kewajiban ini seharusnya telah diselesaikan CV Rafisa, jika ingin kembali berpartisipasi dalam proses lelang selanjutnya di ULP Labuhanbatu.