ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (27/7/2021) Pelaku berinisial YN (35) warga Jalan Gatot Subroto, Linkungan IV, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di warung kopi kedai ledang tepatnya di pinggir Rel KA ada seorang laki-laki berinisial YN berprofesi sebagai penulis togel.

Berdasarkan informasi tersebut, unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berinisial YN sedang menerima nomor togel dari pembeli dengan menggunakan aplikasi togel 4D Prize.

"Seketika itu unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel, kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan," bebernya.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku, Unit Jatanras mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 571.000, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka, 1 buah pulpen dan 2 unit Hp merk samsung android turut juga diamankan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani.

Terakhir, Kasat Reskrim mengatakan, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan. Jika masih ada masyarakat yang nekat  melakukan aksi perjudian pihaknya akan mengamankannya.

"Kepada masyarakat juga kami himbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan," tutupnya.