PALAS - Oknum Kepala Desa Pir Trans Sosa II, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas berinisial, SU dilaporkan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Palas, terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) selama tiga tahun mulai 2019 - 2021.
Dana Desa yang digelapkan oknum kepala desa tersebut senilai Rp 337 juta lebih, terdapat sejumlah item pembelian barang sebagai aset desa tahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan barangnya, salah satunya pengadaan sound system dan penyaluran BLT DD mulai tahun 2020 - 2021 terhadap masyarakat yang tidak disalurkan.

"Sampai saat ini belum ada penyaluran BLT DD dan realisasi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak selesai, ditambah pengadaan barang dan jasa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kepala desa," ungkap Ketua BPD Desa Pir Trans Sosa II, H.Darma, Rabu (27/7/2021) di Sibuhuan.

Kata Darma, semua bukti indikasi tentang dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum Kepala Desa Pir Trans Sosa II tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Palas.

"Kami atas nama warga serta BPD meminta Kejaksaan Negeri Palas untuk mengusut tuntas indikasi penyelewengan oleh oknum kades yang memperkaya diri untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara," ungkap H.Darma bersama anggota BPD, M.Nur Sofyan dan M.Usman.

Penyataan senada juga dilontarkan Tokoh Agama Desa Pir Trans Sosa II, H.Ngadio dan Hendra serta sejumlah warga Sahrial Siagian, Mukoddas serta Arwan Hasibuan.

Menurut mereka, ulah oknum kepala desa ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menimbulkan kerugian bagi negara atas indikasi penyelewengan yang hampir mencapai ratusan juta tersebut.

"Kami meminta Kejaksaan serta penegak hukum Polres Palas serta Inspektorat Kabupaten Palas harus mengusut dugaan penyelewengan ini agar penyelewengan dana desa tidak semakin merajalela di Kabupaten Palas umumnya," beber mereka.

Secara terpisah Kepala Desa Pir Trans Sosa II, Suhardoyo dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/7/2021) terkait dirinya telah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Palas tentang indikasi penyelewengan dana desa, dengan enteng Suhardoyo mengatakan, dirinya siap menghadapi laporan warga tersebut.

"Namanya laporan ya bebas aja untuk menyampikan apa saja," tantangnya.

Ia juga membantah tentang tudingan warganya terkait BLT DD yang belum disalurkan. Menurut dia, warga penerima BLT DD ternyata terdaftar sebagai penerima BST, tentu tidak mungkin bantuan double sehingga perlu didata kembali. Hal ini juga telah disampaikan ke Pemerintah Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Masalah laporan warga di pihak Kejaksaan Negeri Palas, biar aja diproses dulu sesuai aturan dan ketentuan, saya siap menghadapinya," ujar Suhardoyo menantang laporan warganya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal melalui Kasi Intel, Muhardani Budi Septian dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/7/0221) membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat Desa Pir Trans Sosa II, terkait indikasi dugaan penyelewengan dana desa.

"Kita akan tindak lanjuti laporan ini dan akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum terkait idikasi dugaan penyelewengan oleh oknum Kepala Desa berinsial SU," kata Muhardani.

Sementara, Camat Hutaraja Tinggi, Sudaryono dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, terkait tudingan warga terhadap oknum kades yang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa telah dimediasi.

"Namun sampai saat ini tidak ada titik temu dari kedua pihak baik kepala desa dan warga. Dan persoalan ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Palas," terang Camat Hutaraja Tinggi.