MEDAN - Korupsi pembangunan jembatan, Kepala Desa (Kades) dan Mantan Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang divonis 4 tahun penjara.

Kades, Lebih Tarigan dan mantan bendahara desa, Fransiskus Valentino terbukti korupsi pembangunan jembatan penghubung antara Dusun II dan III Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Selain dihukum masing-masing 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7/2021), majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang, juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti Rp 187 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim.

Sementara itu untuk terdakwa Fransiskus Valentino, kata hakim, juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih.

"Apabila tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan," vonis hakim.

Dikatakan hakim kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa diperkirakan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 258.604.923.