TEBINGTINGGI - Rika Tiawan (17) seorang pelajar warga Dusun IV, Desa Paya Lombang, Sergai, berhasil membuat dua pelaku pencuri handphone miliknya ditangkap. Aksi heroik itu terjadi, saat korban mengejar dan menabrak dua pengendara sepeda motor pelaku hingga jatuh usai mengambil HP Vivo Y12i miliknya dari bagasi kenderaannya.

Kejadian berawal saat korban tiba tiba dipepet dari arah kiri oleh dua pelaku tak dikenal di kawasan Jalinsum Tebingtinggi - Paya Lombang Dusun IX Desa Paya Bagas pada Sabtu (24/7/2021) kemarin.pukul 11.00

"Korban mengejar pelaku sembari berteriak jambret yang kabur ke arah Desa Paya Lombang, di mana bagian belakang sepeda motor pelaku ditabrak korban hingga jatuh, dan keduanya ditangkap warga," terang Kassubag Humas Kepolisian Resort Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (25/7/2021) kepada wartawan.

Kedua pelaku diketahui berinitial YD (25) dan KH (25) warga Kampung Jati Dusun XV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Sergai itu telah diamankan Polisi Sektor Tebingtinggi agar terhindar dari amuk massa.

Kedua pelaku dilapor oleh Supiati dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/ VII/2021/TT. TEBING, Tanggal 24 Juli 2021.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.