MEDAN - Buntut dugaan pelecehan seksual, FN seorang Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai) resmi dinonaktifkan.

Tindakan tegas itu diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) Jumat (23/7/2021).

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh YE, honorer di MAN 1 yang diduga dilecehkan FN.

Selama penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh FN, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan.

Begitu juga Polres Sergai yang menerima laporan tersebut masih memprosesnya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.

Namun diakui Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara FN dari jabatannya.

"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," ujar Erwin, menjawab wartawan.

Adapun yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini.

Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.

"Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya," jelasnya.

Menurut Erwin pascamerebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.

Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.

"Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oleh FN kepada YE sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai.

Namun, meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.

Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.

Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, FN dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor. FN telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/21) kemarin.