SAMOSIR - Melalui surat edaran (SE) Nomor 360/628/Sek.COVID-19/VII/2021, Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menutup sementara kegiatan kunjungan objek wisata di 3 lokasi, salah satunya objek wisata Si Bea-Bea, Desa Turpuk Sihotang dan Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian.
Surat edaran yang diorbitkan hari ini, Kamis (22/7) menghunjuk surat Bupati Samosir Nomor 360/587/Sek.COVID-19/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 perihal penutupan sementara kegiatan kunjungan objek wisata tanggal 8 sampai 20 Juli 2021.

Disebutkan, penutupan sementara dilakukan setelah melalui pemantauan ke lokasi wisata serta memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Selain kepada pengelola objek wisata Si Bea-Bea, surat penutupan juga dilayangkan kepada pengelola objek wisata Air Terjun Sampuran Efrata, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian.

Selanjutnya, kepada pengelola objek wisata Bukit Cinta/Holbung, Desa Hariarapohan, Kecamatan Harian. Perpanjangan penutupan ketiga objek wisata itu terhitung mulai tanggal 21-31 Juli 2021.

Sebelumnya, melalui juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, Kamis (22/7) siang menyampaikan, terkini kasus baru Covid-19 di Samosir bertambah 34, dimana 17 orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Pangururan.

Sesuai data yang disampaikan dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, selain tambah 34 kasus baru dalam satu hari, juga 1 orang dinyatakan sembuh, dan konfirmasi aktif sebanyak 410 orang. Total sembuh 498 orang, dan kumulatif konfirmasi positif sudah sebanyak 927 kasus.

Sehubungan dengan itu, diharapkan terjadi penurunan kasus konfirmasi harian dan penanganan dampak-dampak pengiringnya dapat ditanggulangi.