SAMOSIR - Sebelumnya, salah seorang keturunan Tuan Sorbadijulu Si Raja Naiambaton, Juinson Sitanggang, S.H merasa ada kejanggalan atas penandatanganan prasasti dan peresmian situs Tuan Sorimangaraja, di Pusuk Buhit, Senin (5/7/2021) lalu.


Merasa ada yang janggal, Juinson Sitanggang telah menyampaikan surat terbuka pada tanggal 9 Juli 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Samosir agar segera memberikan klarifikasi terbuka atas penandatanganan prasasti dan peresmian situs Tuan Sorimangaraja yang dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom.

Menurutnya, prasasti itu tidak hanya sekedar prasasti situs biasa, melainkan prasasti yang terselip situs Tarombo. Di mana dalam prasasti menuliskan nama Tuan Sorimangaraja bersama istri dan anak-anaknya.

Tidak hanya itu, penulisan nama anak-anak Tuan Sorimangaraja ditulis tidak sesuai urutan di mana seharusnya Tuan Sorbadijulu Siraja Naiambaton lah yang pertama selaku anak sulung.

"Ditambah lagi, anak-anak Tuan Sorimangaraja dalam prasasti itu bertambah menjadi delapan orang. Padahal, melalui segala referensi yang ada selama ini dan yang diketahui oleh para keturunannya, Tuan Sorimangaraja hanya memiliki tiga orang anak secara berurutan, yaitu Sorbadijulu Si Raja Naiambaton, Sorbadijae (Nairasaon) dan Sorbadibanua (Naisuanon)," papar Juinson Sitanggang, Selasa (13/7/2021) lalu.

Disampaikan, yang membuat dirinya semakin heran, di prasasti itu Sorbadijulu dibuat menjadi orang yang berbeda dengan Naimbaton.

"Padahal, selaku salah satu keturunan dari Raja Naiambaton tentu mengetahui nama ompungnya (leluhurnya) yaitu Si Raja Naiambaton Tuan Sorbadijulu Raja Bolon. Artinya Sorbadijulu (nama) dan Naiambaton (julukan) adalah orang yang sama atau 1 orang," jelasnya.

Tidak hanya itu, ia juga tidak habis pikir ketika penandatanganan prasasti itu tidak melibatkan perwakilan dari keturunan Sorbadijulu dan Sorbadijae.

"Tidak juga melibatkan Bius Sitolu Hae Horbo Pangururan, yakni Naibaho, Sitanggang dan Simbolon selaku pemangku wilayah adat, serta tidak pula melibatkan Tungga Ni Huta setempat selaku Raja ni huta," tutup Juinson Sitanggang anak rantau Samosir yang saat ini tinggal di Jakarta.

Berikut bunyi klarifikasi secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Samosir atas peresmian situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja di Sijambur Mula Toppa:

1. Bahwa kami sangat mengapresiasi perhatian saudara terhadap kegiatan budaya di Bona Pasogit.

2. Bahwa acara peresmian situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja yang bertempat di Sijambur Mula Toppa Pusuk Buhit Pangururan, Kabupaten Samosir adalah kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Rumahela.

3. Bahwa kehadiran Bupati Samosir adalah untuk menghadiri undangan dari pelaksana kegiatan (Komunitas Rumahela).

4. Bahwa kehadiran Bupati Samosir adalah untuk menghargai sebuah karya yang bernilai budaya di kampung leluhur sebagai salah satu objek tujuan wisata baru.

5. Bahwa penandatanganan prasasti oleh Bupati Samosir bukan melegalisasi hak kepemilikan bangunan dan tanah oleh komunitas Rumahela.

6. Bahwa komunitas Rumahela (Diego A. Naibaho, SH dan Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, SH, MH, dkk) bersedia berdiskusi dengan semua pihak terkait pembangunan dan peresmian situs Parhutaan Tuan Sorimangaraja.