PALAS - Sabhara Polres Padanglawas (Palas) menggrebek dua kafe di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun,Rabu (21/7/2021) sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Padanglawas, AKP M Husni Yusuf bersama anggota dibantu personil Satreskrim ini mengamankan puluhan botol minuman keras botolan dari berbagai merek serta dua kafe milik AH dan V.

Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Sabhara, AKP M Husni Yusuf, Rabu(21/7/2021) mengatakan selain puluhan botol miras saat, turut juga diamankan satu orang pemilik kafe berinisial AH bersama empat orang wanita penghibur.

Turut serta juga satu orang pegawai kafe dan pengunjung yang sedang menikmati miras di lokasi milik V juga turut diamankan.

Kata Yusuf, razia pekat ini dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Padanglawas Nomor: 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

"Dilakukan penggerebekan terhadap dua cafe yang berlokasi di Desa Hutalombang tersebut didasari laporan masyarakat kepihak Polres Palas,"terang Yusuf.

Pemilik kafe AH dan pelayanannya digiring ke Polres Palas untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda Nomor 07 Tahun 2015.

"Kelima orang yang terjaring razia pekat tersebut termasuk pemilik cafe bersama barang bukti miras akan dilanjutkan proses ke persidangan di PN Sibuhuan atas tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya.