PALAS - Pelaku pencurian ditangkap polisi setelah menyatroni rumah yang ditinggal pemiliknya di lokasi Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.
Pemilik rumah berisnial AN warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, melaporkan kejadian bahwa rumahnya telah disatroni maling dengan menggasak seluruh barang berharga miliknya.

Atas dasar laporan warga ke Polsek Barumun, Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 09.00, personel Reskrim Polsek Barumun langsung melakukan penyelidikan dan dengan cepat mengetahui identitas pelaku pencurian.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin mengatakan, dalam waktu enam jam pelaku pencurian dapat diringkus di lokasi Desa Pagaran Baringin, Kecamatan Barumun.

Pelaku pencurian berinsial S alias Rembes (42) warga Desa Pagaran Baringin, Kecamatan Barumun berhasil ditangkap saat berada di dalam rumahnya, Sabtu (17/7/2021) sekira pukul 19.15.

"Saat diperiksa dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah milik AN yang berlokasi di Kelurahan Pasar Sibuhuan pada saat rumah ditinggalkan pemiliknya," ungkapnya, Senin (9/7/2021).

Kata Miftahuddin, pelaku S alias Rembes melakukan pencurian pada Jumat(16/7/2021) sekitar pukul 18.45 dengan cara memanjat pagar lalu mencongkel daun jendela ruang kamar tidur menggunakan alat obeng dan besi bulat.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, sambung dia, pelaku membuka lemari di ruang kamar tidur dan mengambil seluruh isi barang berharga yang ada di dalamnya seperti gelang rantai emas, tiga buah cicin berlian, dua buah anting anting emas dan satu buah cicin emas batu akik.

"Atas kejadian tersebut, pemilik rumah AN mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dari nilai barang barang tersebut," terangnya.

Hasil penjualan barang barang kejahatan tersebut, digunakan pelaku S alias Rembes membeli satu unit sepeda motor Revo Absolut B.6151HFG dan dua unit Handphone merek Oppo dan Vivo.

Saat ini tersangka bersama barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut telah diamankan di Polsek Barumun guna proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat(1) angka 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.