SIANTAR - Empat pengedar ganja berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari lokasi berbeda. Keempatnya diketahui bernama Fajar (21), warga Kecamatan Siantar Timur, Artur (45), warga Kecamatan Marihat, Doni dan Anto, warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Dari mereka berempat, yang pertama kali kita ringkus pelaku Fajar di pos polisi depan Ramayana Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Dari pelaku Fajar kita menemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam yang berisi 1 bal ganja, dan 3 unit Hp," terang Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga dalam press rilis, Jumat (16/7/2021).

Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku (Fajar) sebutnya, ia mengungkapkan ganja tersebut diperoleh dari Artur warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Mendengar pengakuan itu kemudian Sat Narkoba Polres Siantar langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku Artur.

"Saat kita lakukan pengembangan, kita mendapat informasi kalau pelaku tidak berada di kediamannya melainkan di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Di jalan tersebut pelaku Artur berhasil kita tangkap," ujarnya diamini oleh Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba.

Dari pelaku Artur personil mendapatkan sejumlah barang bukti dari kediamannya berupa 12 bal ganja yang disimpannya didalam goni. Selanjutnya pelaku juga mengaku kepada petugas kalau dirinya masih menyimpan ganja itu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Parsoburan. Dari rumah itu, petugas menemukan 1 plastik warna hitam yang berisi 1 bal ganja.

"Dan yang lebih mengejutkan, pelaku Fajar juga mengatakan kepada kita kalau ganja itu diambil oleh pelaku Doni dan Anto langsung dari provinsi Aceh sehingga kita langsung melakukan pengejaran terhadap kedua nama pelaku yang disebutkan oleh pelaku Fajar," tuturnya.

Alhasil atas pengakuan pelaku Fajar, Anto berhasil diringkus personil narkoba di Kota Pematangsiantar. Dari Doni personil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpannya dalam kos-kosan di Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, berupa 1 buah baju warna hitam yang digulung yang di dalamnya ada 14 paket ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket ganja.

"Setelah Anto tertangkap, kita juga berhasil menangkap Anto di Perumnas Batu VI, dan dari Anto kita hanya menemukan 1 unit Hp merk Nokia, selanjutnya kita membawa Anto ke Polres Siantar," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk berat barang bukti ganja keseluruhannya seberat 14,5 gram, keempat pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.