JAKARTA - Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang Covid-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Senin malam (12/7/2021).

Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. Meski demikian, desakan penahanan terhadap dr Lois memang sudah muncul. Salah satunya pengacara Pitra Romadoni yang mendesak polisi menahannya.

Menurutnya, unggahan dr Lois sejauh ini telah membuat kegaduhan di masyarakat. Pernyataannya yang menyebut Covid-19 tidak berbahaya hingga pernyataan vaksin tidak mampu meningkatkan antibodi terhadap Covid-19 dinilainya telah meresahkan banyak pihak.

"Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya," ujar Pitra.

Sebelumnya, dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversial soal Covid-19, ditangkap Polda Metro Jaya. Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, tadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas patroli siber awalnya mendapatkan informasi konten terkait dr Lois. Salah satunya di akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap Covid-19. Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.

"STOP menyiksa dan membunuh dengan obat dan Vaksin," demikian salah satu bunyi postingan dr Lois.

Dalam video itu, Hotman Paris sempat mendebat pernyataan kontroversial terkait Covid-19 yang disampaikan dr Lois.

Pernyataan serupa ditemukan di Twitter. Muncul postingan yang berisi ketidakpercayaan dr Lois terhadap Covid-19.

Terakhir dr Lois tampil di acara offline TV Hotman Paris Show dan di-record dalam konten YouTube Hotman Paris Show. Dia menyebutkan bahwa korban yang meninggal bukan karena Covid-19, melainkan karena interaksi antarobat. Diketahui, pelapor menggunakan akun YouTube Hotman Paris Show sebagai barang bukti pengaduan.

Jadi Tersangka

Bareskrim Polri kemudian menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona (Covid-19). dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat.

"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya

Adapun Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Agus.*