MEDAN - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari ini. Sekaitan dengan itu, TNI-Polri serta instansi terkait melakukan pengalihan arus lalu lintas pada 10 titik dan lima penyekatan di pintu masuk Ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.

"Terhitung mulai Senin, 12 sampai 20 Juli pukul 08.00 wib sampai pukul 22.00 Wib hingga 20 Juli 2021, diberlakukan PPKM Darurat di Kota Medan. Dalam PPKM Darurat tersebut dilakukan 10 titik pengalihan arus dan 5 titik lokasi penyekatan serta pemeriksaan saat PPKM darurat," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin, (12/7/2021).

Lebih lanjut MP Nainggolan menjelaskan, penyekatan dan pengalihan arus serta pelaksanaan pemeriksaan swab antigen dilakukan TNI-Polri bersama pemerintah Kota Medan dan Pemprovsu.

Berikut titik lokasi pengalihan arus:

1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara.

Sementara titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan swab antigen di Kota Medan yakni:

1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono)
5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting).

MP Nainggolan mengatakan menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri), selama PPKM Darurat pekerja esensial sebesar 50 persen sedangkan non esensial 25 persen.

Namun untuk pekerja di bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen.

"Kita mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat menaati PPKM Darurat. Tidak perlu takut karena ini dilakukan untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 agar tidak sempat terjadi seperti di daerah lain. Pemutusan penyebaran covid dan keberhasilan PPKM Darurat tergantung kesadaran masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan PPKM darurat akan digelar pada 12-20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Edy setelah mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

"PPKM Darurat diberlakukan karena penyebarannya - penularannya Covid-19 varian Delta, sangat lebih cepat atau seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan ," kata Edy, Sabtu (10/7/2021) di Mapolda Sumut.