LABUSEL - Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik.


Pelaku PAL alias Paisal (27) ditangkap polisi pada Rabu (7/7/2021) di simpang bukit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bersama barng bukti hasil curiannya berupa 1 unit parang yang digunakan pelaku dalam beraksi dan 1 unit hanphone merk OPPO A53 warna hitam.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo menjelaskan, tindak pidana ini dialami korban Pairin (46) seorang petani dari Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 05.00. Di mana, ketika korban terbangun dikarenakan mendengar dari ruang tamu seperti suara seseorang yang mendorong sepeda motor, lalu istri pelapor, Sagiyem (38) memanggil anaknya, Muliah Sari (19).

"Namun dijawab oleh seseorang yang diduga tersangka dengan berkata mau kencing. Tak ayal, istri pelapor kemudian keluar dari kamar dan melihat pintu rumah sudah terbuka, namun sepeda motor masih ada," ujar Kapolsek, Jumat (9/7/2021).

Saat itu, istri pelapor membangunkan anaknya yang sedang tidur dan melihat handphone yang diletakkan di tempat tidur sudah tidak ada lagi.

"Korban berusaha mencari informasi atas hilangnya handphone tersebut, namun tidak ditemukan. Kemudian pada Kamis (15/6/2021) sekira pukul 15.00, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kampung Rakyat," terangnya.

Menindaklanjut laporan, Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat melakukan penyelidikan dan tim mendapat informasi bahwa yang mencuri handphone milik korban adalah PAL alias Paisal.

"Setelah tim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku pencurian, pelaku ini sempat menghilang dan kemudian pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 22.30, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di simpang bukit pekan tolan dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Kepada polisi, PAL alias Paisal mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban, dengan mencongkel jendela dapur dengan sebilah parang.

"Pelaku sedang dalam pemeriksaan dan kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP," tandasnya.