TOBA - Persyaratan dalam melakukan perjalanan bagi penumpang yang menggunakan transportasi darat segera diberlakukan di setiap terminal maupun pelabuhan yang ada khususnya di Sumatera Utara. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

"Untuk melakukan perjalanan harus memiliki sertifikat vaksin dosis pertama yang menjadi syarat utama untuk berpergian menggunakan kendaraan bermotor umum dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Selain hasil negatif RT-PCR (masa berlaku 2x24jam) atau RT-Antigen (masa berlaku 1x24jam). Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021," jelas Batara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera, Selasa (6/7/2021) saat dikonfirmasi via selulernya.

Menurut Batara, pengusaha angkutan umum harus memperhatikan pembatasan load factor agar social distancing tetap ada di dalam kendaraan bermotor umum dan setiap kendaraan bermotor umum tersebut wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di setiap terminal guna dilakukan pengawasan oleh petugas.

Seluruh pelaku, kata dia, perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 43/2021, apabila penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan.

Dia juga meminta, petugas yang berjaga di setiap pelabuhan dan terminal dapat melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat untuk mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan sejumlah aturan yang ada dengan tujuan dan harapan kedepannya mampu memutus mata rantai penyebaran dan paparan wabah pandemi Covid-19.

Tak hanya itu Batara juga menyampaikan, seluruh stakeholder di jajaran pemerintahan daerah dapat bekerjasama untuk mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan menyadari aturan ini unuk dipatuhi dan dilaksanakan. Kalau bisa tetap di rumah saja sesuai batas waktu yang dianjurkan Pemerintah dalam Protokoler Kesehatan Covid-19, demi memutus penyebaran dan paparan virus covid-19 ini, Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19," tegas Batara dalam imbauannya.