MEDAN - Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Pemko Medan lebih serius menangani masalah keolahragaan.

Untuk itu, diharapkan ke depannya atlet dikelola secara profesional melalui penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.

Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi Gerindra, Siti Suciati saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Oleh Kepala Daerah Atas Ranperda Tentang Keolahragaan, Senin (5/7/2021) di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.

Dijelaskannya, pengaturan keolahragaan dalam ranperda ini merupakan subsistem dari system keolahragaan Nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan Nasional.

Subsistem dimaksud antara lain tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, organisasi olahraga, pelaku olahraga dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi, serta pembiayaan.

"Seluruh subsistem tersebut diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara lain melalui peningkatan koordinasi antara perangkat daerah terkait, pemberdayaan organisasi olahraga, pengembangan sumber daya organisasi olahraga, pengembangan sumber saya manusia keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan olah raga yang dilakukan terencana dan menyeluruh," ujar Suciati.

Lanjut dijelaskannya, peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan melalui induk organisasi cabang olahraga daerah yang dibentuk oleh masyarakat mebutuhkan dasar hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya.

Keterbatasan dana atau pembiayaan merupakan permasalahan utama dalam keolahragaan. Hal tersebut semakin dirasakan dengan perkembangan olahraga modern yang menuntut penyelenggaraan keolahragaan harus didukung anggaran yang memadai.

"Fraksi Gerindra mempertanyakan selama ini berapa anggaran/sumber dana keolahragaan di APBD Kota Medan dan di APBN. Karenanya, dengan adanya peraturan daerah tentang keolahragaan tersebut, akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kota Medan," jelas Suci.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan ini juga menyebutkan, dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta peningkatan prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun internasional.

"Maka, keolahragaan di Kota Medan dapat mampu mewujudkan tujuan sistem keolahragaan Nasional," pungkasnya.