DELISERDANG - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Terdapat sejumlah persyaratan baru bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan via Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo menjelaskan, calon penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), kecuali bagi yang berhalangan untuk divaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Tak hanya itu, lanjut Heriyanto Wibowo calon penumpang pesawat juga wajib melampirkan surat hasil tes PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.

"Syarat perjalanan tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kementerian masa PPKM Darurat Jawa-Bali," jelas Heriyanto Wibowo, Sabtu (3/7/2021).

Heriyanto menyebut, layanan tes Covid-19 GeNose yang tersedia di Bandara Kualanamu, selama PPKM Darurat Jawa-Bali tidak berlaku.

"Dahulu sebelum adanya penerapan PPKM Darurat, layanan GeNose berlaku sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang untuk melakukan penerbangan. Saat ini, tidak berlaku sementara," sebutnya.

Heriyanto Wibowo menambahkan, syarat penerbangan bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali, cukup menggunakan tes Antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).

"PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, siap mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali, yang diterapkan oleh pemerintah. Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19," pungkasnya.