SERGAI - Polres Serdang Bedagai Polda Sumut bersama Personil Satpol PP menggelar operasi yustisi guna upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di wilayah Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Rabu (30/6/2021).


Operasi yustisi guna melakukan penghijauan dan penindakan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai bersama satgas penanganan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas AKP Sopian menyebutkan yang digelar ini berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tetang Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurut Sopian, hal berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat.

Sementara itu berdasarkan Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/275/IV/OPS.1.1/2021 tanggal 5 April 2021.

Ia menambahkan, giat operasi yustisi masih banyak ditemukan masyarakat atau warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah. Serta masih juga ditemukannya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga tim gabungan mengambil langkah-langkah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19.

Selanjutnya, tim gabungan juga memberikan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM Berskala mikro dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T.

"Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Kemudian 3T yakni testing, tracing dan treatment," ungkapnya.

Selain itu, sambung Sopian bersedia melakukan testing atau pengecekan kesehatan melalui rapid test dan tes swab jika diperlukan.

Untuk itu, pihak menghimbau kepada masyarakat agar bersedia divaksin dengan cara mendaftarkan diri ke kantor kepala desa masing-masing juga memutar balik masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membeli dan mengambil maskernya dirumah.

"Kepada 5 orang masyarakat yang melanggar prokes dikenakan sanksi berupa push up, kemudian bagi 70 orang dikenakan sanksi teguran lisan," terang Kapolres Melalui Kasubbag Humas.

Dalam operasi yustisi dipimpin Pawas Kasat Tahti Iptu T Hutagalung, Paur Bag Rem Ipda A Situmorang dan melibatkan Polres Sergai 12 Personil dan 8 Personil Satpol PP.