MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, Senin (28/6/2021). Saidurrahman merupakan salah seorang dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penahanan eks rektor UINSU dan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar serta Joni Siswoyo itu setelah penyidik Polda Sumut melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P22) kepada Kejari Medan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejan Kejari Medan, Bondan Subrata yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan pada Senin 28 Juni 2021 di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan," ujar Bondan.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, tersangka Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," jelas Bondan merinding.

Disebutkannya, dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar (SS) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Selain itu, Bondan menuturkan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461,- dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10 miliar lebih," tutur Bondan.

Selanjutnya kata Bondan, Kepala Kejari Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada KejaksaanTinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Selain ketiga tersangka, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya dokumen berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018. 

Sebelumnya, Jumat, (18/6/2021), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi UINSU dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Informasi sebelumnya, kasus ini berawal Juli 2017 lalu. Saat itu, rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp 50 miliar.