MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan mulai bulan April sampai Juni 2021, Selasa (29/6/2021).

Pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dan sejajaran periode tanggal 5 April sampai dengan 15 Juni 2021 itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Yang dimusnahkan hari ini ialah narkotika jenis sabu seberat 412,96 kilogram, pil ekstasi 54.614 butir dan 674 kilogram ganja kering hasil pengungkapan mulai bulan April hingga Juni 2021," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, dari total barang bukti yang digunakan itu maka masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.709.150 orang.

"Dengan rincian, sabu-sabu seberat 412.960 dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.651.840 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang pengguna. Pil ekstasi sebanyak 54.614 dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang pengguna. Sisanya 674 dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.696 orang dengan asumsi 1 gram ganja untuk 4 orang pengguna," jelas Kapolda.

Sebagaimana diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan periode Bulan April hingga Juni 2021.

Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut beserta Polres jajaran juga mengungkap 35 kasus narkotika dengan jumlah 64 orang tersangka.