PALAS - Tertangkap polisi menjual dan membawa minuman keras, terdakwa berinisial, DH (34) warga Desa Subuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan, Senin (28/6/2021).

Hakim tunggal yang menyidangkan terdakwa DH, Junter Sijabat SH MH sebagai penuntut umum memutuskan terhadap terdakwa dengan kurungan selama 15 hari.

"Secara singkat dijelaskan, terdakwa terbukti secara sah bersalah menyimpan dan membawa miras jenis tuak," kata Junter dibantu panitera pengganti, Sahara Tarigan SH, membaca putusan dalam sidang terbuka tipiring.

Di mana putusan itu selain menjatuhui kurungan 15 hari dan membeban kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 serta menetapakan barang bukti berupa 5 diregen miras jenis tuak dimusnahkan.

Usai mengikuti sidang Tipiring, Kasat Sabhara Polres Padanglawas, AKP M Husni Yusuf mengatakan pelaku DH yang membawa miras terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di lokasi Desa Sibuhuan Julu.

"Pelaku bersama barang bukti miras jenis tuak sebanyak 5 diregen dibawa ke Polres Palas untuk proses hukum atas kepemilikan miras tersebut," katanya.

Yusuf menambahkan, perbuatan terdakwa DH dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.