LABURA - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX - X berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial SS aloas Amril (46), Jumat (25/6/2021) sekira pukul 12.30 di Gang Belakang Toko Malina Dusun 1 Simpang Merbau, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura. Gagalnya peredaran sabu ini, sebut Kapolsek NA IX - X, AKP Selvitrainsih berawal saat Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat menerima informasi akan adanya transaksi narkotika di Simpang Merbau.

"Tim yang dipimpin Kanit langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Sabtu (26/6/2021).

Beberapa saat kemudian, imbuh Kapolsek, ada seorang laki-laki yang berjalan di gang dari belakang sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan.

"Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan menggeledahnya.
Ditemukan darinya 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di karet celana pendek yang dipakainya," tambahnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek NA IX-X.