SIANTAR - Beberapa hari lalu, Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah menetapkan 3 pelaku penembakan terhadap pimpinan media online Mara Salem Harahap yang terjadi di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Namun dalam pres rilis yang dilakukan Kapolda Sumut, pelaku yang dihadirkan hanya 2 yakni S selaku otak pembunuhan dan YFP.

Belakangan diketahui AS yang diketahui berpangkat Praka berhasil diringkus oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT di Kota Tebing Tinggi tepatnya di kos-kosannya.

Informasi yang dihimpun oleh awak media ini, penangkapan tersebut bermula ketika Praka Denson Panjaitan anggota Ta Kima Rem 022/PT di BAP oleh anggota Tim Intelrem 022/PT mendapatkan informasi bahwa Praka Ade Irwansyah mengetahui keberadaan Praka AS.

Setelah mengetahui keberadaannya, Pada pukul 00.15 Wib dibawah pimpinan Letkol Inf Robinson Tallupadang Waas Intel Dam I/BB dan Mayor Inf Ali Ramadhan Siregar Kasi Intel Rem 022/PT beserta anggota Tim Intelrem 022/PT bergerak menuju kost kostan AS yang berada di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Jatih, Kecamatan Bajenis Kota Madya Tebing Tinggi.

Sesampainya di TKP, mereka langsung melakukan penggerebekan didalam kos AS dan menangkap AS. Selanjutnya AS dibawa ke Makorem 022/PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari AS berupa Uang Rp 3.470.00, 1 buah Hp merek Vivo, 1 buah charger, 4 buah celana pendek, 1 buah jaket dan 1 buah Sim Card.

Ditempat terpisah, Kapenrem Mayor Sodang Tanjung ketika dikonfirmasi GoSumut melalui via chat whatsaap Sabtu(26/6/2021) sekira pukul 10.00 Wib, terkait penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya, hingga sekarang dirinya belum memberikan jawaban.