SAMOSIR - Dalam rangka akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir. Mempedomani Perbup itu, Vandiko memberikan kepercayaan kepada mantan Bupati Samosir periode 2005-2015 Mangindar Simbolon sebagai staf khusus bidang pemerintahan, hukum, politik dan reformasi birokrasi.

Selain mantan Bupati, Vandiko juga berikan kepercayaan kepada kompetitornya pada Pilkada 2020 lalu, yakni Laksma (Purn) Marhuale Simbolon sebagai staf khusus bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat.

Sebanyak 5 orang staf khusus yang dibentuk, Vandiko juga berikan kepercayaan kepada Charles Sitinsaon, MT sebagai staf khusus bidang pembangunan dan infrastruktur, Pahala Parulian Simbolon sebagai staf khusus budaya, adat dan sosial kemasyarakatan, serta Benedictus Gultom sebagai staf khusus bidang pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Atas pembentukan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga, Kamis (24/6/2021) menjelaskan, pembentukan didasarkan pada dua pertimbangan utama. 

Pertama, pembentukan itu merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015  yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Kedua, pertimbangan itu juga merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Secara teknis, Mangihut juga memaparkan bahwa pembentukan staf khusus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup, yakni pembangunan dan infrastruktur. Kemudian pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi. Selanjutnya pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat, serta budaya, adat, dan sosial kemasyarakatan, dan pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Lebih lanjut, Mangihut juga menjelaskan, kehadiran staf khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun. 

Dijelaskan lebih rinci, staf khusus juga memiliki tata kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian dan pembiayaan.

"Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemerintah Kabupaten Samosir," jelas Mangihut Sinaga.

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom menyampaikan, disamping alasan percepatan, pembentukan itu juga merupakan persiapan pembentukan panitia seleksi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

"Singkatnya, pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah, peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, dan memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Vandiko.

Dengan pembentukan itu, Vandiko menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak terkait dan menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir secara holistik.