SERGAI - Pasca penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Tim khusus Pemberantasan Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terkait dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam pelaksanan pilkada, masih berjalan pemeriksaan saksi-saksi. "Masih berjalan riksa saksi-saksi" ucap Kajari Sergai kepada GoSumut melalui whatsApp terkait pengeledahan Kantor KPU Sergai oleh tim khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (24/6/2021).

Namun saat disinggung apakah kemungkinan akan ditemukan ditetapkan tersangka terkait dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam pelaksanaan pilkada kemaren.

"Iya nanti ujungnya kensana. tapi sekarang kita masih pengumpulan alat bukti,'' tutup Kajari Sergai.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai oleh Tim khusus Anti Korupsi Kejaksaan pada hari Kamis(20/5) lalu, sempat menggegerkan masyarakat Serdang Bedagai.

Dalam penggeledahan tim anti korupsi Kejaksaan Serdang Bedagai kurang lebih 13 jam, tim  menemukan beberapa dokumen materi dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar dalam pelaksanan pilkada.

Selain itu, tim kejaksaan Serdang Bedagai tidak sengaja juga menemukan dokumen dalam kondisi terbakar yang terletak di tong sampah yang dugaan guna untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam penggeledahan, tim khusus Anti Korupsi Kejaksaan Serdang Bedagai juga telah mengamankan 10 box (kotak-red) berukuran besar berupa dokumen materi dana hibah tahun 2019-2020 senilai Rp 36,5 miliar.