MEDAN - Personel Polsek Medan Helvetia meringkus perampok telepon seluler (Ponsel) berinisial MR (26) yang sempat viral, Rabu (23/6/2021). Sebelum ditangkap, tersangka beraksi merampas ponsel milik Triyunita (23), warga Jalan Rantau Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Saat itu, korban yang berjalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono dan sempat terseret sewaktu mempertahankan ponselnya saat dirampok tersangka.

"Usai merampas ponsel, tersangka yang mengendarai Honda Vario kabur meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya," ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Reskrim, Iptu Zuhatta di Mapolsek Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Medan.

Tidak terima, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankannya," jelas mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini.

Ketika diinterogasi, tersangka yang diamankan dari Jalan Mesjid Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mengaku ponsel korban dijual seharga Rp. 600 ribu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan ponsel tersebut dijual lewat media sosial Facebook," sebut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2004 ini.