SIANTAR - Pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar saat sedang menunggu pelanggan di Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.


"Pelaku bernama Putra (28), warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kebupaten Simalungun. Penangkapan pelaku ini pun berawal dengan adanya informasi dari masyarakat," ucap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Selasa (22/6/2021).

Sebelum ditangkap, pelaku sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy BK 5523 TBG sembari menunggu pelanggan yang hendak mengambil narkotika jenis sabu.

"Saat pelaku sedang menunggu pelanggan, kita langsung menangkapnya tepat diatas sepeda motornya dan dari tangannya kita temukan 1 unit Hp. Kemudian dari bagasi sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 5,28 gram yang dibalut tisu," terangnya.

Pelaku juga mengaku, sabu itu diakui miliknya sendiri.