LANGKAT - Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 yang ditetapkan 28 Oktober 2019, perlu dilakukan penyesuaian target, ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA saat membuka Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Langkat 2019-2024, Senin (21/6/2021).

Penyesuaian ini sebutnya dilakukan melalui perubahan capaian indikator tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, serta pengambilan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah sebagai upaya pemulihannya.

"Sebab akibat Covid-19, Langkat mengalami krisis ekonomi tahun 2020 dengan kontraksi sebesar minus 0,86 persen," ujarnya.

Untuk itu Bupati, meminta penyusunan RPJMD Perubahan memberikan gambaran jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Karenanya, setiap perangkat daerah wajib untuk memahami dan menjabarkan visi rencana pembangunan jangka menengah yaitu menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan.

Selain itu, juga disampaikan enam (6) isu strategis pembangunan Langkat. Yakni kemiskinan, kualitas pendidikan dan kesehatan, pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi unggulan, layanan infrastruktur, pengelolaan SDA dan lingkungan hidup, reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Sementara, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin mengharapkan, melalui Musrenbang ini semua pihak memberikan kontribusi pemikirannya, guna menyempurnakan kualitas dokumen perubahan RPJMD Langkat.

Sedangkan Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan, tujuan kegiatan ini digelar untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategis, arahan kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan pada rancangan awal perubahan RPJMD.

Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan daerah dalam kurun waktu hingga tahun 2024. Serta sinkronisasi dan harmonisasi seluruh data, informasi dan rencana pembangunan daerah yang tersaji pada dokumen rancangan perubahan RPJMD tahun 2019 - 2024.

"Tersusunnya dokumen perubahan RPJMD yang tepat waktu, dengan indikator yang terukur dan berorientasi pada hasil," ungkapnya.