SERGAI - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BS alias B yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diketahui bekerja sebagai Staf Kasi Pemerintahan di Kecamatan Sei Bamban. B diketahui juga jarang masuk kantor, bahkan sudah diberikan SP (surat peringatan) 1.


"Jarang masuk dia, sudah kita kasih SP 1," ucap Camat Sei Bamban, Richard Humisar Parulian Nainggolan, saat dikonfirmasi GoSumut via WhatsApp, Minggu(20/6/2021).

Sekitar 2,5 tahun sebelum bekerja di Kecamatan di Bandar Khalipah, BS juga pernah mengalami hal yang sama terkait dengan penyalahgunaan narkoba ketika di Satpol PP.

Richard pun menyerahkan ke pihak kepolisian dengan tertangkapnya BS. "Karena itu menjadi kewenangan mereka (polisi_RED). Kalau kita kaitkan juga dengan PP 53 mengenai kepegawaian, tetap juga sudah melanggar aturan," tegasnya.

Saat ini, sambung Richard, pihaknya belum dapat laporan secara tertulis mengenai hal ini. "Kalau sudah dapat laporan resmi, kita akan surati Bupati Serdang bedagai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saat ini mungkin polisi sdng melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Nanti mereka akan surati kita," pungkas Camat Sei Bamban.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku SB alias B (40) ditangkap pada Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 09.00 di Komplek Perumahan Kampung Palah, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Penangkapan SB alias Budi hasil pengembangan 7 pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang ditangkap terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu di sebuah perkebunan kelapa sawit tepatnya Desa Sei Rampah Estate pada hari yang sama sekira pukul 04.00 dini hari.

Dalam penangkapan SB alias B, petugas menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam sepetu milik pelaku.