SERGAI - Polsek Teluk Mengkudu mengungkap 7 pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021). Adapun tujuh orang yang diamankan yakni  AH alias Arif, A alias Dani, DK alias Didy, AM alias Ari, YA, RT alias Riat, AG alias Adi. Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Sei Rampah dan Desa Pon.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu, 2 unit sepeda motor, timbangan elektrik dan barang bukti lainya.

" Iya bang, tadi pagi sekira pukul 04:30 ada tujuh orang ditangkap Polsek Teluk Mengkudu. Dari tujuh orang tersebut juga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu," ucap warga Rampah Estate kepada GoSumut yang enggan disebut namanya.

Awalnya petugas hanya mengamankan 4 pelaku yakni inisial AM alias Ari, YA dan RT, AI alias Dani ditangkap berada di dalam tenda kemah sekitar perkebunan sawit Rambung Sialang, Desa Rampah Estate.

Selanjutnya, datang satu orang AG Alias Adi yang infonya mau beli sabu. Dan datang lagi dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha King AH alias Arif dan DK alias Didy langsung diamankan.

"Kami sangat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas  peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, karena narkoba ini bisa merusak generasi muda kita,'' ungkapnya.

Hal serupa dikatakan warga lainnya, Er. Selama ini sebutnya, dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, namun tidak berani untuk menegurnya.

Baru kali ini, sambung Er, ada aparat kepolisian yang melakukan penangkapan pelaku peredaran narkotika. "Sudah lama kampung kami tidak tersentuh. Tapi apapun ceritanya kami sangat mendukung penuh Polres Sergai guna memberantas peredaran narkoba," pungkasnya.

Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Teluk Mengkudu, penangkapan 7 pelaku tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat warga Kecamatan Teluk Mengkudu yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kecamatan tersebut.

Dimana para remaja atau pemuda sering membeli narkotika jenis sabu di lokasi Rambung Sialang Estate Desa Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. 


Atas informasi tersebut, tim Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut dan ternyata hasil benar terlihat 4 orang asyik sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Pranata Purba dikonfirmasi via seluler, Sabtu (19/6/2021) sore membenarkan penangkapan tersebut.

'Iya benar. Saat ini lagi pemeriksaan. Silahkan ke Humas atau Satnarkoba Polres Sergai," pungkas Kanit Reskrim.