PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 87 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan, dikukuhkan Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH.

Ini sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 207/kpts/2021 tentang pengukuhan, pemberhentian, pengangkatan dan pemindahan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait perubahan nomenklatur struktur organisasi perangkat daerah.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Jumat (18/6/2021) menjelaskan pengukuhan ini adalah amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya.

"Dengan selalu berkomunikasi dengan semua pihak, dedikasikan hati, pikiran dan perbuatan baik. Yakni dalam menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan negara. Khususnya kota Padang Sidimpuan," tegasnya.

Kepada 87 orang ASN yang dikukuhkan, Irsan mengingatkan agar kerja untuk rakyat.

Ia menambahkan jabatan yang diisi ASN adalah pimpinan tinggi pratama; jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.

Beberapa ASN yang dikukuhkan tersebut, di antaranya
1. Armin dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kerja,
2. Ali Hotman, dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
3. Imbalo dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Sulaiman Lubis dikukuhkan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
5. Ridoan Pasaribu dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.