MEDAN - Sekda Nias Utara, Yafeti Nazara, ditangkap polisi di Medan gara-gara memakai narkoba saat bersama tiga orang wanita di tempat hiburan malam. Yafeti resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Yafeti berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bernomor 800/152/K/Tahun 2021. SK itu ditandatangani pada 17 Juni 2021.

Pada poin menimbang dalam SK tersebut dituliskan ditangkapnya Yafeti saat operasi yustisi di Medan bersama barang bukti narkoba sebagai alasan pemberhentiannya. Pemberhentian ini juga dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang dijalani Yafeti.

Pada poin memutuskan, dijelaskan Yafeti diberhentikan sementara sebagai Sekda Nias Utara. Dengan adanya SK ini, hak dan kewajiban Yafeti sebagai Sekda Nias Utara dinyatakan tidak berlaku.

"Memberhentikan sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara tersebut di bawah ini. Nama: Yafeti Nazara," tulis poin memutuskan dari SK itu.

Sebelumnya, Yafeti ditangkap saat berada di tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (13/6). Yafeti awalnya mengaku sebagai ASN di Dinas Kesehatan.

"Namun pengakuan awal dia adalah ASN dari dinas kesehatan. Sedang kita dalami jabatannya apa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dimintai konfirmasi, Minggu (13/6).

Penangkapan itu dilakukan saat polisi menggerebek tempat hiburan yang masih beroperasi selama PPKM di Medan. Ada 71 orang yang diamankan di tempat hiburan itu.

Sebanyak 51 orang di antaranya positif sabu dan ekstasi berdasarkan hasil tes urine. Salah satu yang positif narkoba adalah Yafeti.

"Setelah kita laksanakan cek, ternyata di situ kita temukan ada 71 orang pengunjung dan karyawan. Di situ tempatnya kecil, setelah kita melakukan pengecekan, penggeledahan, kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika atau ekstasi atau inex," sebut Riko. Yafeti kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.*