SIANTAR - Jordan Hutabarat alias Barat (56), dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/6/2021) sekira pukul 10.30. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jordan dengan pidana selama 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Siti Martiti dalam tuntutannya.

Selain denda Rp 800 juta, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dipersidangan mengaku dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Mendengar tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba membuat permohonan secara lisan.

"Saya mohon agar hukuman saya diringankan, saya merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya dengan penyesalan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jordan Hutabarat diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan SM Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis tertanggal 7 Januari 2021.

Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,02 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, dan 1 unit Hp merk nokia.