MEDAN - Terbukti berzinah, Julianna Phan (34) dan Putra Martono (39) divonis 8 bulan percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata. Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perzinahan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julianna Phan dan Putra Martono dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Majelis Hakim, Selasa (15/6/2021).

Dalam putusannya, Hakim menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan terakhir," jelas hakim Jarihat Simarmata saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana yakni seorang wanita/pria yang telah kawin yang melakukan perzinahan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Sementara itu, di luar persidangan, saksi korban sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak berkeadilan.

Hal itu diungkapkan saksi ketika dimintai tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

"Untuk itu saya memohon kepada JPU agar mengajukan banding. Kita sangat kecewa, karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak memberi efek jerah kepada kedua terdakwa," ucap saksi korban kepada wartawan.

Pasalnya, akibat perkara tersebut, kondisi keluarganya menjadi berantakan dan saksi korban harus menghidupi ketiga anaknya yang masih bersekolah.

"Maka dari itu, saya meminta kepada JPU agar mengajukan banding. Saya selaku korban sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa hanya 8 bulan percobaan, padahal keduanya terbukti bersalah, apalagi perbuatan keduanya dilarang dalam agama manapun," ujar saksi korban.

Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan mengatakan pada Mei 2017, terdakwa Putra Martono yang masih berstatus suami korban dan Julianna Phan yang masih berstatus istri orang berkenalan hingga bertemu di Vista Gym Medan. Keduanya pun saling bertukar nomor hape hingga akhirnya melakukan perselingkuhan.