SIANTAR - Pengadilan Negeri (PN) Siantar melaksanakan assesment internal semester I tahun 2021 sembari melakukan rapat monev triwulan II dan launcing aplikasi Elektronik Salinan Putusan Perkara (E-Siput) yang berlangsung di ruang sidang Kartika PN Siantar, Senin (14/6/2021). Assesment internal ini dilaksanakan per semester dengan tujuan pokok untul mengevaluasi performa kinerja dengan kualitas yang meningkat dan diharapkan assessor dapat menemukan hal-hal yang belum dapat dilakukan.

"Selain itu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berdasarkan standart checklis Badilum agar dapat diperbaiki. Guna untuk mempertahankan predikat akreditasi A excellent. Terutama meningkatkan mutu pelayanan di Pengadilan Negeri Siantar, sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan assesment internal ini dilakukan fakta integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Leader Auditor," ucap Ketua PN Siantar Derman Nababan.

Deman menjelaskan, assesment yang akan diaudit diantaranya, Manajemen Pimpinan, Quality Manajemen Reprevesentative, Dokumen Control, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta Panitera Pengganti.

Sedangkan untuk E-Siput yang dilauncing, merupakan pengiriman salinan putusan perkara pidana yang dilakukan secara online melalui aplikasi E-siput yang terintegritasi dengan Kejari Siantar, Polres Pematangsiantar, dan juga lapas Pematangsiantar.

"Jadi launcing yang kita lakukan tadi dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri oleh Kapolres Siantar, dan Lapas Pematangsiantar. E-Siput ini sendiri untuk mempermudah penyampaian salinan putusan pidana, baik dari segi waktu, tenaga maupun sebagai upaya memutus rantai covid-19," tutupnya.