LANGKAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, berhasil mengamankan 3 senjata tajam rakitan, 7 carger handphone dan 15 unit handphone.


Penggeledahan rutin pada blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan pada Senin (14/6/2021) malam kemarin dimulai pukul 20.30.

Petugaspun menyita dan dilakukan pemusnahan atas barang yang dilarang tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II Langkat Alexander Lisman Putra mengatakan, penggeledahan blok kamar dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kontrol ke lingkungan blok hunian WBP," ungkap," Alexander Lisman Putra.

Dikatakan Kalapas lagi, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui surat perintah tugas bernomor : W2.E38.PK.01.04-1163 dan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negera. *