SERGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku APL alias Alex (36) warga Jalan Nangka, Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap di sebuah rumah makan simpang III Perbaungan, Senin (14/6/2021) sekira pukul 15.30.

Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,14 gram, 1 buah handphone Nokia warna putih, dan 1 buah dompet warna hitam.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang, Selasa (15/6/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersangka APL alias Alex atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan seorang pria yang sering membawa dan memperjualkan narkotika jenis sabu di Rumah Makan Simpang 3 Perbaungan.

Selanjutnya Timsus Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan yang sedang duduk, tanpa basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka APL alias Alex ditangkap di sebuah rumah makan simpang 3 Perbaungan. Hasil penggeledahan badan dan seputaran tempat tersangka ditemukan diatas meja 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 7,14 gram," ucap Kasat Narkoba AKP H Manullang.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku A dan H yang berdomisili yang sama.

Namun setelah dilakukan pengembangan, pelaku A dan H tidak berada tempat yang diduga terlebih mengetahui kedatangan petugas. Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.