SERGAI - Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengaku mendukung pengukuran lahan tanah untuk mendapatkan alas hak tanpa dipungut biaya (gratis).

"Kami masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa resah dan keberatan atas pengukuran tanah yang ditempati ratusan tahun ini. Dan kami ucapan terima kasih kepada pihak yang telah menjembatani proses penyelesaian yang status tanah kami yang kami tempati ini," ucap Riduanto perwakilan masyarakat sekitar, Sabtu (12/6/2021).

Riduanto mengaku tidak resah terkait pengukuran lahan tanah yang dilakukan tiba tiba. "Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak ada merasa resah dan kami tetap sepakat mendukung pengukuran lahan tanah kami ini hingga selesai tanpa adanya dipungut biaya," ungkapnya.

Senada dikatakan tokoh masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh, Aeng Dombo mengaku hingga saat ini warga Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa keberatan atas pengukuran lahan tanah yang di ukur secara tiba tiba.

"Kami tetap mendukung sepenuhnya atas pengukuran lahan tanah yang hampir sekian abad yang belum pernah adanya penyelesaian. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah menjembatani proses penyelesaian status tanah ini," ucap Aeng Dombo.

Sementara itu, Kepala Dusun 4 Martono Andi setelah di musyawarahkan, diskusikan dan warga sudah membuka dasar pengukuran.

"Tujuan kemana dan yang kami terima saat ini adalah tujuannya baik dan tidak dipungut biaya apapun, pada saat itu saya khawatir adanya penguatan biaya pengukuran namun hari ini tidak ada di pungut biaya," ucap Martono.

Dia mengaku menyambut baik hal ini, karena bertujuan untukn memperjelaskan status tanah yang ditempati warga.

Pihaknya mengaku tidak mau menyampingkan atur aturan yang ada.

"Saya selaku kepala dusun ingin mengikuti aturan yang ada pada dasarnya pengukuran itu harus ada dasar pengukurannya. Hari ini saya sudah mengetahui dan ada surat surat legalopini artinya saya ingin menjelaskan kepada kepala desa agar hal ini jelas," ungkapnya.

Sementara Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwinsyah, H Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong) melalui kuasa hukumnya Rustam Efendi SH, CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH mengatakan wakaf ini, bukan tanahnya tapi adalah hasil dari pengelolahan tanah tersebut. Artinya pihak yayasan sudah mengambil inisiatif bagaimana supaya wakaf ini terus berjalan ataukah akan dialihkan ke tempat yang lain ataukah bagaimana terbaiknya.

"Kami mewakili keluarga ahli waris menawarkan solusi yang terbaik, bagaimana kita menyelesaikan permasalahkan sudah yang hampir ratusan tahun artinnya kami tidak terlalu melebarluaskan permasalahan ini, bagaimana kita bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaiknya," ucap Rustam Efendi.

Dia menyebutkan pengukuran yang dilakukan sebelumnya, setelah adanya diskusi antara pihak kuasa hukum ahli waris Tengku Darwinsyah diwakili Ketua Yayasan Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong), serta tokoh masyarakat Dusun 4 Desa kota Galuh.

Menurutnya, kedatangan pihaknya untuk mencari jalan solusi, atas alas hak tanah di Desa Kota Galuh ini terutama Dusun 4. "Dan kebetulan juga kita sampaikan diskusi ke pemerintah adanya niat baik guna membantu supaya hak kejelasaan alas hak di kota galuh ini supaya jelas dan bagaimana kita lakukan," ujarnya.

"Misalnya penyelesaian, jika pengukuran belum mengetahui. Ini ada data jadi proses pengukuran itu kita lakukan untuk mengetahui seberapa luas berbatasan siapa kesiapa jadi jelas dia ukuranya," lanjutnya.

Sehingga bisa berproses, selanjutnya apa yang terbaik kepada kedua belah pihak. "Jika misalnya ada yang resah atau oknum yang resah, saya rasa pihak dari kuasa hukum ahli waris, pihak yayasan tidak ada perlu yang diresahkan disini, kita untuk mencari apa yang terbaik kedua belah pihak," pungkasnya.