PADANGSIDIMPUAN - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan akan menetapakan pelarangan resepsi pernikahan dan acara yang mengundang keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19. Aturan itu mulai diberlakukan besok, Senin 14 Juni 2021. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Siregar mengatakan, pihaknya akan menetapkan dan melayangkan surat terkait pelarangan kegiatan resepsi pernikahan atau acara keramaian.

“Besok akan kita tetapkan dan keluarkan surat edarannya untuk pelarangan kegiatan pesta atau acara keramaian di Kota Padangsidimpuan” Kata Arfan Siregar, Minggu (13/06/2021).

Arfan Siregar melanjutkan, aturan tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai dari tanggal 14 sampai 28 Juni 2021.

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan dikeluarkanya, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, acara pesta pernikahan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.