SIANTAR - Dua orang juru parkir (Jukir) liar diamankan unit Reskrim Polsek Siantar Utara di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (13/6/2021).

Kedua jukir liar itu, Ramadan Siregar (28), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Ahmad Zein Damanik (35), warga Jalan Patuan Anggi Gang Glugur, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara AKP Marnaek Ritonga ketika dikonfirmasi membenarkan dengan diamankannya dua orang juru parkir liar di dua tempat berbeda.

"Benar, ada dua orang jukir liar yang kita amankan. Keduanya telah kita lakukan pembinaan. Sedangkan dari keduanya kita amankan uang hasil jukir liar sebanyak Rp 181.500," ucapnya.

Ritonga juga menerangkan, keduanya diamankan lantaran melakukan pengutipan uang parkir kepada setiap pengendara namun tidak dilengkapi oleh surat tugas maupun mandat dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Begitu pun kita akan tetap mencari jukir liar yang masih berkeliaran di daerah Kecamatan Siantar Utara," tutupnya.