SERGAI - Pasca terkait Omak-omak Kecamatan Tanjung Beringin mengamuk dan merobohkan gubuk tempat transaksi dan memakai narkoba di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ternyata usai digrebek polisi, Jumat (11/6/2021).

Hal ini langsung mendapatkan bantahan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP H Manullang terkait adanya pemberitaan seorang Omak-omak mengamuk dan merobohkan sebuah gubuk yang dijadikan transaksi dan pemakai narkoba di lokasi tersebut.

"Itu tidak benar, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap team Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin bersama barang bukti narkoba, baru Omak-omak merobohkan gubuk tersebut," ucap Kasat Narkoba.

Menurut Manullang, sebelumnya tim unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin terlebih dahulu sudah menangkap pelaku MY alias Yatim (35) warga Jalan Sena Dusun XI Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Pelaku MY alias Yatim ditangkap di sebuah gubuk yang berlokasi Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan satu helai plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip transfaran kosong, satu buah kaca pirex yang diduga ada bekas narkotika jenis sabu.

Satu buah sekop yang terbuat dari pipet kecil warna putih, satu buah botol kecil yang berisikan air dan tutup botolnya dilobangi dan lobangnya ditutup dengan pipet warna putih yang diatas tutupnya ada sebuah pipet.

Penangkapan tersangka, sambung H Manullang, sekira pukul 10.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin di dalam rumah ada beberapa orang sedang menjual dan mengisap narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut, team opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung respon laporan dari masyarakat. Kemudian team melakukan penyelidikan dilokasi rumah dengan ruang kecil dan melihat 3 orang laki-laki sedang mengisap narkotika jenis sabu.

Tanpa basah basih team opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung menggrebek lokasi tersebut dan menangkap satu pelaku inisial MY alias Yatim. Sedangkan dua pelaku berhasil melarikan diri.

"Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu langsung diamankan ke komando guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.