SERGAI - Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Rest Area KM 65 B Jalan Tol Medan -Tebingtinggi, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.30. Sedangkan, 1 pelaku lainnya masuk Daftar pencarian Orang (DPO).


Pelaku yang diamankan yakni inisial MDP alias Bagol (21) warga Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Sedangkan pelaku AA alias Ari (20) warga Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai berhasil melarikan diri (DPO).

Pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun III Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (9/6/2021) sekira pukul 17.25. Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku berkat adanya laporan korban Edma Dama Rara Nabila (20) warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupateb Serdang Bedagai.

Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy warna pink putih BK 3941 MAD, di bawah pohon rambung perbatasan dengan lokasi Rest Area KM 65B tepatnya Dusun II, Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, dengan terkunci stang bersama cakram depan digembok.

Setelah diparkirkan, korban menuju ke lokasi Rest Area KM 65B tempat korban hendak bekerja di kantin lokasi tersebut. Namun pada pukul 17.30, korban berencana memindahkan sepeda motornya ke parkiran lokasi Rest Area KM 65 B. Namun dikejutkan dengan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ataupun hilang diambil oleh pelaku yang tidak diketahui Identitasnya.
Korban berusaha mencari di sekeliling areal tersebut, namun tidak ditemukan dan hanya menemukan gembok sudah dalam keadaan rusak.

Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VI/YAN.2.6 /2021/ SU/Res Sergai/Sek Firdaus pada Selasa 8 Juni 2021 dan mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Selanjutnya, tim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi bahwasannya sepeda motor yang telah hilang tersebut berada di Dusun II, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Timsus berlogo kelalawar hitam yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor usai mendapat informasi dari informan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan kepada Jeki Handoko dan Junaidi Sinulingga oleh pelaku dan rekannya.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021) membenarkan penangkapan pelaku curanmor di wilayah hukumnya.

"Ya, seorang pelaku curanmor di rest Area jalan Tol berhasil diamankan. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran," ucap Kapolres.

Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Scoopy Nopol BK 3941 MAD dan 1 set kap bodi sepeda motor.

"Tersangka kita kenangkan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.