PALUTA - Kepolisian Sektor Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial SR (27) yang tertangkap tangan membawa 30 gram sabu saat digerebek, Jumat (11/6/2021). Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Wek V Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Saat diegrebek, Unit Reskrim Polsek Padang Bolak memgamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba, salah satunya diketahui oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram," kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/6/2021) malam.

Kata Zulfikar, kedua orang tersebut langsung dilakukan penindakan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

"Saat digerebek kita mengamankan dua orang masing masing berinisial SR (27) merupakan oknum polisi berpangkat Briptu bertugas di Polres Tapsel dan seorang warga berisnial AH (35). Keduanya telah diamankan bersama barang bukti tiga bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu seberat 30 gram," pungkasnya.