PADANGSIDIMPUAN - Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan menunda keberangkatan calon jemaah haji akibat Covid-19. Kedua kalinya, calon jamaah haji asal Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara juga gagal berangkat karena kebijakan pemerintah. Kepala Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan Saripuddin Siregar melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Zamil Hasibuan menjelaskan, untuk jumlah calon jemah haji yang gagal berangkat berjumlah 365 orang di Kota Padangsidimpuan.

"Menurut catatan Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, laki - laki 147 orang dan perempuan 218 orang," ujar Zamil kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Dia juga mengungkapkan, dari 365 calon jamaah haji di Kota Padangsidimpuan terhitung dari Bulan Januari sampai Juni 2021. Ada 18 calon jemaah haji melakukan pembatalan dengan alasan kendala ekonomi, 5 calon jemaah haji melakukan penarikan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) dan sebanyak 14 calon jemaah haji melakukan pemindahan ke ahli waris dari orangtua dipindahkan ke anak kandungnya.

"Kemenag Kota Padangsidimpuan dalam catatannya dari awal tahun 2021 sampai Juni sebanyak 10 calon jemaah haji tutup usia," pungkasnya.