MEDAN - Terkait belum dibayarkannya insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyurati Dirut RSUD Rantauparapat.

Karena, insentif para Nakes yang merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19 ini belum dibayarkan sejak bulan Maret Tahun 2020 lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Selasa 8 Juni 2021 kemarin, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan surat kepada Dirut RSUD Rantauprapat," ujar Abyadi Siregar menjawab GoSumut di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Rabu, (9/6/2021).

Lanjut dijelaskan Abyadi, surat yang dilayangkan itu untuk meminta klarifikasi perihal belum dibayarkannya insentif Nakes penangan Covid-19 di daerah itu.

"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," jelas Abyadi.

Untuk itu, Abyadi Siregar berharap Direktur RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para tenaga kesehatan penanganan Covid-19 tersebut.

"Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut," harap Abyadi.

Disebutkannya, ada beberapa point penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat.

Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes penanganan Covid19?

"Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes? Lalu, dikemanakan anggaran digunakan? Itu beberapa poin yang akan diklarifikasi," sebut Abyadi.

Atau justru, tutur Abyadi, Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes?

Selain itu, Abyadi menambahkan, kalau anggarannya memang tidak ada, sebaiknya pihak RSUD harus menjelaskan, sehingga para Nakes tidak berharap-harap.

"Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid19," tambah Abyadi Siregar seraya berharap agar masalah ini bisa diselesaikan.

Sebelumnya, insentif para Nakes Penanganan Covid-19 di Kota Medan juga tertunda pembayaranannya.

Ironisnya saat itu, anggaran yang seharusnya untuk insentif para nakes dijadikan SiLPA.

Namun, setalah Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman, akhirnya insentif para Nakes itu dicairkan.