DELI SERDANG - Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria yang merupakan spesialis pencuri baterai, Senin (7/6/2021).


Pelaku diamankan di Pasar VI, Dusun V, Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi yang dihimpun, pencuri dimaksud ialah Bram Andika Sinulinggaf (27) warga Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan korban Kustar yang kehilangan dua baterai dari mobil truk miliknya.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara menyaruh sebagai pembeli baterai. Lalu personel sepakat untuk bertemu dengan pelaku," ujar Sawangin, Selasa (8/6/2021).

Setelah bertemu, sebut Sawangin pelaku tak berkutik, karena petugas langsung menyergapnya.

"Usai diamankan, bersangkutan langsung diboyong ke Polsek guna pemeriksaan lanjutan," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini.

Hasil interogasi, kata Sawangin pelaku merupakan spesialis mencuri baterai di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.

"Hasil penjualan baterai dipergunakan untuk berfoya-foya beli narkotika jenis sabu. Dia dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.